Norma Dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial (Etika Bisnis Penulisan Materi 4) 3EA04

TUGAS PENULISAN

 

ETIKA BISNIS

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL

 

 

 

DISUSUN OLEH:

LAILY DWI YULIANTI (13217264)

 

DOSEN:

DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Perkembangan dalam dunia bisnis kurun terakhir ini terlihat sangat maju dan tertata dengan baik. Produksi digenjot unutk menghasilkan produk yang bevarian dan banyak, dalam hal pemasaran pun juga di dorong untuk memberikan kreatifitas guna melariskan barang dagangan. Ini semua diharapkan untuk memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha dan bagai konsumen (timbal balik).

Dalam pemaparan diatas maka pera subjek usaha tentunya tidak memikirkan dari segi profitnya saja, mereka juga harus membuat bisnis mereka terkesan dan menjadi idaman di hati konsumen yaitu dengan cara bertika dalam melakukan produksi, pemasaran atau distribusi.

Tidak terfokus dalam produksi dan distribusi saja, namun juga keterlibatan konsumen harus juga difikirkan, karena merekalah yang akan menialai produk dari produsen. Hal ini akan berdampak saling menguntungkan antara kedua belah pihak, produsen mendapatkan provit dan kritik yang membangun sedangkan konsumen mendapat produk dan privasi konsumen tetap terjaga dengan aman.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Pasar dan perlindungan konsumen ?

2.      Apa yang dimaksud dengan Etika iklan ?

3.      Apa yang dimaksud dengan Privasi konsumen ?

4.      Apa yang dimaksud dengan Multimedia etika bisnis ?

5.      Apa yang dimaksud dengan Etika produksi?

6.      Apa yang dimaksud dengan Pemanfaatan SDM ?

7.      Apa yang dimaksud dengan Etika kerja?

8.      Apa yang dimaksud dengan Hak-hak pekerja ?

9.      Apa yang dimaksud dengan Hubungan Saling Menguntungkan ?

10.  Apa yang dimaksud dengan Persepakatan Penggunaan Dana ?

1.3 Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui Pasar dan perlindungan konsumen

2.      Untuk mengetahui Etika iklan

3.      Untuk mengetahui Privasi konsumen

4.      Untuk mengetahui Multimedia etika bisnis

5.      Untuk mengetahui Etika produksi

6.      Untuk mengetahui Pemanfaatan SDM

7.      Untuk mengetahui Etika kerja

8.      Untuk mengetahui Hak-hak pekerja

9.      Untuk mengetahui Hubungan Saling Menguntungkan

10.  Untuk mengetahui Persepakatan Penggunaan Dana


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pasar dan Perlindungan Konsumen

Pasar secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapaun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi memiliki pengertian, pasar merupakan suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.

Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.

2.2 Etika Iklan

Kata iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani. Adapun penegertian iklan secara komprehensif adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara personal yang dibayar oleh sponsor tertentu.

Sedangkan menurut Etika pengertian iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.

Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh perusahaan guna untuk menginformasikan, segala sesuatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Informasi yang diberikan adalah nama produk, harga produk, serta keuntungan-keuntungan produk dibandingkan produk sejenis yang ditawarkan oleh pesaing.

Ciri-ciri iklan yang baik, antara lain sebagai berikut.

1.      Etis : berkaitan dengan kepantasan.

2.      Estetis : berkaitan dengan kelayakan.

3.      Artistik : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :

                     Tata Krama (Code of Conducts)

Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:

1.      Tata krama isi iklan

2.      Tata krama raga iklan

3.      Tata krama pemeran iklan

4.      Tata krama wahana iklan

·         Tata Cara (Code of Practices) Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.

 

Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :

1.      Jujur, benar, dan bertanggung jawab.

2.      Bersaing secara sehat.

3.      Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

2.3 Privasi Konsumen

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

2.4 Multimedia Etika Bisnis

Pengertian multimedia  ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan).

Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to ful fill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, vent organizer, advertising agency, dll.

 

 

Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:

·         Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.

·         Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja

·         Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

2.5 Etika Produksi

Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen.

Secara filosofis, aktivitas produksi meliputi :

1.      Produk apa yang dibuat

2.      Berapa kuantitas produk yang dibuat

3.      Mengapa produk tersebut dibuat

4.      Di mana produk tersebut dibuat

5.      Kapan produk dibuat

6.      Siapa yang membuatnya

7.      Bagaimana membuatnya.

2.6 Pemanfaatan SDM

Wiley dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.

Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:

1.      Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.

2.      Terbatasnya jumlah lapangan

3.      Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.

Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :

1.      Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.

2.      Pembukaan investasi-investasi baru.

3.      Melakukan program padat karya.

4.      Serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.

2.7 Etika Kerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder, kerja sama yang baik, disiplin dan bertanggung jawab.

 

 

2.8 Hak – Hak Pekerja

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ada 8 hak kerja, yaitu:

1.      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja

2.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)

3.      Hak dasar pekerja atas perlindungan

4.      Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur

5.      Hak dasar untuk membuat PKB

6.      Hak dasar mogok

7.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan

8.      Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK

2.9 Hubungan Saling Mengguntungkan

Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

 

2.10 Persepakatan Penggunaan Dana

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana. Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Setiap usaha yang dijalankan oleh pebisnis/perusahaan harus bias memberikan perlindungan keamaan dan keselamatan terhadap konsumen. Karena tanpa adanya konsumen maka sebuah bisnis tidak bias berjalan dengan lancar, jika konsumen merasa aman maka akan terciptanya hubungan yang saling mengguntungkan baik produsen maupun konsumen.

 

 sumber : 

https://nurendycassidy.wordpress.com/2017/03/18/bab-4-norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/

https://tiaandari.wordpress.com/2016/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/

https://bellalaydrus361.wordpress.com/2016/11/18/rangkuman-norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/

https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/11/11/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/

http://makalahanakkuliah.blogspot.com/2018/03/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html

 


Komentar