Norma Dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Finansial (Etika Bisnis Penulisan Materi 4) 3EA04
TUGAS PENULISAN
ETIKA
BISNIS
NORMA
DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN
FINANSIAL
DISUSUN OLEH:
LAILY DWI YULIANTI (13217264)
DOSEN:
DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
dalam dunia bisnis kurun terakhir ini terlihat sangat maju dan tertata dengan
baik. Produksi digenjot unutk menghasilkan produk yang bevarian dan banyak,
dalam hal pemasaran pun juga di dorong untuk memberikan kreatifitas guna
melariskan barang dagangan. Ini semua diharapkan untuk memberikan keuntungan
bagi para pelaku usaha dan bagai konsumen (timbal balik).
Dalam
pemaparan diatas maka pera subjek usaha tentunya tidak memikirkan dari segi
profitnya saja, mereka juga harus membuat bisnis mereka terkesan dan menjadi
idaman di hati konsumen yaitu dengan cara bertika dalam melakukan produksi,
pemasaran atau distribusi.
Tidak
terfokus dalam produksi dan distribusi saja, namun juga keterlibatan konsumen
harus juga difikirkan, karena merekalah yang akan menialai produk dari
produsen. Hal ini akan berdampak saling menguntungkan antara kedua belah pihak,
produsen mendapatkan provit dan kritik yang membangun sedangkan konsumen
mendapat produk dan privasi konsumen tetap terjaga dengan aman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Pasar dan perlindungan konsumen ?
2. Apa
yang dimaksud dengan Etika iklan ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Privasi konsumen ?
4. Apa
yang dimaksud dengan Multimedia etika bisnis ?
5. Apa
yang dimaksud dengan Etika produksi?
6. Apa
yang dimaksud dengan Pemanfaatan SDM ?
7. Apa
yang dimaksud dengan Etika kerja?
8. Apa
yang dimaksud dengan Hak-hak pekerja ?
9. Apa
yang dimaksud dengan Hubungan Saling Menguntungkan ?
10. Apa
yang dimaksud dengan Persepakatan Penggunaan Dana ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pasar dan perlindungan konsumen
2. Untuk
mengetahui Etika iklan
3. Untuk
mengetahui Privasi konsumen
4. Untuk
mengetahui Multimedia etika bisnis
5. Untuk
mengetahui Etika produksi
6. Untuk
mengetahui Pemanfaatan SDM
7. Untuk
mengetahui Etika kerja
8. Untuk
mengetahui Hak-hak pekerja
9. Untuk
mengetahui Hubungan Saling Menguntungkan
10. Untuk
mengetahui Persepakatan Penggunaan Dana
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar
secara sederhana merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapaun pasar menurut kajian Ilmu Ekonomi
memiliki pengertian, pasar merupakan suatu tempat atau proses interaksi antara
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu,
sehingga akhirya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah
yang diperdagangkan.
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif,
banyak orang meyakini bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian
sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlumengambil langkah-langkah
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata
lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
2.2 Etika Iklan
Kata
iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani. Adapun penegertian iklan secara
komprehensif adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan
ide, barang, atau jasa secara personal yang dibayar oleh sponsor tertentu.
Sedangkan
menurut Etika pengertian iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi
publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai
oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat.
Iklan
adalah sarana promosi yang digunakan oleh perusahaan guna untuk menginformasikan,
segala sesuatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Informasi yang diberikan
adalah nama produk, harga produk, serta keuntungan-keuntungan produk
dibandingkan produk sejenis yang ditawarkan oleh pesaing.
Ciri-ciri
iklan yang baik, antara lain sebagai berikut.
1. Etis
: berkaitan dengan kepantasan.
2. Estetis
: berkaitan dengan kelayakan.
3. Artistik
: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
•
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata
krama isi iklan
2. Tata
krama raga iklan
3. Tata
krama pemeran iklan
4. Tata
krama wahana iklan
·
Tata Cara (Code of Practices) Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada
3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing
secara sehat.
3. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
2.3 Privasi Konsumen
Privasi
merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. Adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang
diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang
secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
2.4 Multimedia Etika Bisnis
Pengertian
multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang
ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan
dalam dunia hiburan).
Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is
the using of media variety to ful fill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video and animation. Bicara mengenai
bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, vent organizer, advertising agency, dll.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk
dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja
·
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
2.5 Etika Produksi
Pengertian
produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah
jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Dalam proses produksi,
subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen.
Secara
filosofis, aktivitas produksi meliputi :
1. Produk
apa yang dibuat
2. Berapa
kuantitas produk yang dibuat
3. Mengapa
produk tersebut dibuat
4. Di
mana produk tersebut dibuat
5. Kapan
produk dibuat
6. Siapa
yang membuatnya
7. Bagaimana
membuatnya.
2.6 Pemanfaatan SDM
Wiley
dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar
penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi
dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Dalam pengertian sehari-hari,
Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem
yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian
psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
1. Program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai
dengan lapangan yang tersedia.
2. Pembukaan
investasi-investasi baru.
3. Melakukan
program padat karya.
4. Serta
memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
2.7 Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder, kerja sama yang baik,
disiplin dan bertanggung jawab.
2.8 Hak – Hak Pekerja
Dalam
rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh,
maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan
keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ada
8 hak kerja, yaitu:
1. Hak
dasar pekerja dalam hubungan kerja
2. Hak
dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
3. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
4. Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. Hak
dasar untuk membuat PKB
6. Hak
dasar mogok
7. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
8. Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
2.9 Hubungan Saling Mengguntungkan
Manajemen
finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap
penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling
memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor
berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk
konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban
dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip
ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
2.10 Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana. Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan
dengan tepat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap
usaha yang dijalankan oleh pebisnis/perusahaan harus bias memberikan perlindungan
keamaan dan keselamatan terhadap konsumen. Karena tanpa adanya konsumen maka
sebuah bisnis tidak bias berjalan dengan lancar, jika konsumen merasa aman maka
akan terciptanya hubungan yang saling mengguntungkan baik produsen maupun
konsumen.
sumber :
http://makalahanakkuliah.blogspot.com/2018/03/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
Komentar
Posting Komentar