Peran Sistem Pengaturan, Good Governance (Etika Bisnis Penulisan Materi 11) 3EA04
TUGAS PENULISAN
ETIKA
BISNIS
PERAN
SISTEM PENGATURAN,
GOOD
GOVERNANCE
DISUSUN OLEH:
LAILY DWI YULIANTI (13217264)
DOSEN:
DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada
masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good
governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai
pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep
keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan
berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang
bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan
yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat
minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan
keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga
fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan
administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya,
namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah
satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut
adalah perlunya dijalankan sistem pemerintah bottom-up. Di Indonesia, sumber
daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para
anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan
dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapat
tercipta format politik yang demokratis, karena hal ini merupakan prasyarat
menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Konsep
good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan
yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa
prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkan
musyawarah bersama.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah definisi dari
pengaturan?
2. Apa saja karakteristik
dari Good Govenance?
3. Apakah definisi dari
Commission Of Human?
4. Bagaimana kaitannya Good
Governance dengan Etika Bisnis?
5.
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui definisi dari pengaturan.
2.
Untuk mengetahui karakteristik dari Good Governance
3.
Untuk mengetahui definisi dari Commission Of Human
4. Untuk mengetahui kaitan
Good Governance dengan Etika Bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Pengaturan
Menurut
KBBI peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau
ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Sedangkan
menurut Lydia Harlina Martono peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup
tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak
sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
2.2 Karakteristik Good Governance
Dalam
hal ini, ada Sembilan karakteristik Good Governance dari United Nation Development
Program (UNDP), yakni:
1. Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
2. Rule
of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir Manan
(1994).
3. Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan publik (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi
pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7. Efektif
dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9. Strategic
vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
2.3 Commission Of Human Right
Commission
of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada
hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission
of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan
hak milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas
memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat
dan berkumpul
13. Mendapat
jaminan social
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.4 Kaitannya Good Governance
Dengan Etika Bisnis
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan
(Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan
& pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang
terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang
serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang
sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai
karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya
akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Sembilan karakteristik Good
Governance yaitu ; partisipasi, Rule of law, Transparansi, Responsif,
Berorientasi pada consensus, Keadilan, Efektif dan efisien, Akuntabilitas, dan
Strategic vision. Commission of human right (Hak asasi manusia) tertuang dalam
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sumber
:
https://rahmawidiyanti.blogspot.com/2018/04/peran-sistem-pengaturan-dan-good.html?m=1
http://zaenatulfaridah13.blogspot.com/2017/06/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://janetfuyuko.wordpress.com/2017/02/09/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
Komentar
Posting Komentar